Ditetapkan Tersangka dan Penahanan oleh Kejaksaan
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Dirut dan Kepala Teknik PDAM Tirta Langkisau ditetapkan oleh Kejari Pessel sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran tahun 2019 dan 2020.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh tim Pidsus Kejari Pessel terkait adanya dugaan kerugian negara dalam pengelolaan PDAM Tirta Langkisau tahun anggaran 2019–2020.
Dari hasil penyidikan itu, tim menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara sebesar Rp835 juta.
Kerugian negara bersumber dari pendapatan hasil PDAM Tirta Langkisau berupa rekening anggaran air langganan, pemasangan baru, pembayaran denda pemutusan dari modal pusat dan daerah tidak menetap.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan oleh kejaksaan selama 20 hari di Rutan Kelas II Painan.
Halaman : 1 2