Sumbar  

Bikin Kaget, Segini Kekayaan Mantan Dirut PDAM Tirta Langkisau yang Kini Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Dua tersangka korupsi di PDAM Tirta Langkisau saat dibawa oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan ke Rutan Kelas II Painan, Kamis (29/9). Foto: Ist.
E-Book

Bandasapuluah.com – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Langkisau periode 2019-2020 berinisial GY baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di perusahaan yang dipimpinnya itu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Kamis (29/9).

Selain GY, Kejari Pessel juga menetapkan R yang menjabat Kepala Teknik PDAM pada periode yang sama.

Keduanya ditetapkan oleh kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2019 dan 2020 di perusahaan plat merah tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan oleh Kejari Pessel di Rutan Kelas II Painan.

Baca Juga:  Diduga Rugikan Negara Rp835 Juta, 2 Eks Pejabat PDAM Tirta Langkisau Kini Mendekam di Rutan Kelas II Painan

Penetapan tersangka dan penahanan keduanya itu dibenarkan oleh Kepala Kejari Pessel Raymud Hasdianto Sihotang melalui Kasi Pidsus Muhasnan Mardis.

Muhasnan menyampaikan informasi tersebut kepada awak media bersama dengan Ketua Tim Teddy Arlan dan Kasi Intel Dody Sutrisno.

Klik untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya….

Iklan Bank Nagari

Iklan Zul

  • Dapatkan berita dan artikel terbaru bandasapuluah.com di Google News
  • Gabung di Grup Facebook Kaba Bandasapuluah untuk mendapatkan informasi berita terbaru dan terlengkap hari ini.
  • Update terus berita terbaru dan terlengkap hari ini dengan menyukai Halaman Facebook bandasapuluah

Tinggalkan Komentar