Di saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus oleh plastik.
Kemudian dihadapan saksi-saksi, polisi menanyakan terkait kepemilikan barang haram tersebut. “Barang haram tersebut diakui miliknya dan dalam penguasaannya,” paparnya.
Selanjutnya, polisi pun menanyakan kepada WRP terkait masih adakah narkoba yang masih di simpan oleh pelaku.
“Pelaku mengaku masih ada menyimpan barang haram itu di rumahnya,” sebutnya.
Rumah WRP sendiri berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi itu. Tim Opsnal pun bergerak ke rumah WRP yang beralamat di Kincir Salido.
Saat menggeledah rumah WRP, polisi menemukan satu paket besar narkotika jenis ganja yang berada di kamar WRP. Barang haram itu disimpan WRP didalam lemarinya.
“Daun ganja kering tersebut diakui oleh tersangka miliknya yang dibeli dari seseorang di Padang,” terang Imbra.
Klik berikutnya untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya