Kisruh Pilkada Pessel 2020, Gugatan Banding Hendrajoni Ditolak PTUN Jakarta

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendrajoni-Hamdanus saat debat publik Cabup dan Cawabup di TVRI Sumbar

Hendrajoni-Hamdanus saat debat publik Cabup dan Cawabup di TVRI Sumbar

Bandasapuluah.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan banding Hendrajoni terkait putusan PTUN Jakarta nomor
287/G/2021/PTUN.JKT tanggal 25 Mei 2022.

Sebelumnya, Hendrajoni menggugat Mendagri dan Rusma Yul Anwar serta Rudi Hariyansyah terkait Keputusan Mendagri nomor 131.13-360 tahun 2021, perubahan atas Keputusan Mendagri nomor 131.13-301 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pilkada Serentak 2020 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat khususnya lampiran nomor 11 atas nama Rusma Yul Anwar dan Rudi Hariyansyah.

Hendrajoni melayangkan gugatan itu ke PTUN Jakarta pada 21 Desember 2021. Tapi sayang, pengadilan menyatakan menolak gugatan Hendrajoni serta menghukum Hendrajoni membayar biaya perkara sebesar Rp473 ribu.

Tidak terima akan hasil putusan, Hendrajoni pun melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang bernomor 287/G/2021/PTUN.JKT itu.

Hendrajoni mengajukan banding pada 7 Juni 2022. Namun sayang, gugatan banding yang diajukan Hendrajoni itu kembali ditolak PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta dalam putusan nomor 164/B/2022/PT.TUN.JKT justru menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 287/G/2021/PTUN.JKT tanggal 25 Mei 2022 yang dimohonkan banding.

Baca Juga :  Kala Pendukung Menolak Putusan Hukum Pilkada Pessel

Selain itu, Hendrajoni selaku pembanding dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah
Rp250 ribu.

Klik berikutnya untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepasang Muda-mudi Diciduk Satpol PP Pessel Saat Pacaran di Tempat Gelap dan Sepi
Usai Dilantik, IPTI Pessel Siapkan Program 100 Hari Kerja hingga Tingkat Nagari
Bangun Sinergisitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pessel Gelar Pertemuan dengan Panwascam dan Stake Holders
TMMD Ke -115, Kodim 0311/Pessel Ditutup, Sasaran Fisik dan Non Fisik Tetap di Jaga dan Dirawat
Waduh, Katanya Puskesmas Termegah di Pessel, Tiang Bendera Puskesmas Kayu Gadang Hanya dari Bambu
Satgas TMMD Gelar Sosialisasi Bahaya Laten Komunis dan Bahaya Terorisme
Bertempat di Takicok Cafe, ESI Pessel Matangkan Persiapan Rudi Hariyansyah Cup
Totalitas Bantu Orang Tua Asuh, dari Memasak hingga Setrika Baju Dilakukan Anggota Satgas TMMD Pessel Ini

Berita Terkait

Rabu, 30 November 2022 - 17:51 WIB

Sepasang Muda-mudi Diciduk Satpol PP Pessel Saat Pacaran di Tempat Gelap dan Sepi

Kamis, 17 November 2022 - 17:58 WIB

Usai Dilantik, IPTI Pessel Siapkan Program 100 Hari Kerja hingga Tingkat Nagari

Kamis, 10 November 2022 - 11:28 WIB

Bangun Sinergisitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pessel Gelar Pertemuan dengan Panwascam dan Stake Holders

Rabu, 9 November 2022 - 16:53 WIB

TMMD Ke -115, Kodim 0311/Pessel Ditutup, Sasaran Fisik dan Non Fisik Tetap di Jaga dan Dirawat

Rabu, 9 November 2022 - 10:55 WIB

Waduh, Katanya Puskesmas Termegah di Pessel, Tiang Bendera Puskesmas Kayu Gadang Hanya dari Bambu

Berita Terbaru