Bandasapuluah.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan banding Hendrajoni terkait putusan PTUN Jakarta nomor
287/G/2021/PTUN.JKT tanggal 25 Mei 2022.
Sebelumnya, Hendrajoni menggugat Mendagri dan Rusma Yul Anwar serta Rudi Hariyansyah terkait Keputusan Mendagri nomor 131.13-360 tahun 2021, perubahan atas Keputusan Mendagri nomor 131.13-301 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pilkada Serentak 2020 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat khususnya lampiran nomor 11 atas nama Rusma Yul Anwar dan Rudi Hariyansyah.
Hendrajoni melayangkan gugatan itu ke PTUN Jakarta pada 21 Desember 2021. Tapi sayang, pengadilan menyatakan menolak gugatan Hendrajoni serta menghukum Hendrajoni membayar biaya perkara sebesar Rp473 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak terima akan hasil putusan, Hendrajoni pun melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang bernomor 287/G/2021/PTUN.JKT itu.
Hendrajoni mengajukan banding pada 7 Juni 2022. Namun sayang, gugatan banding yang diajukan Hendrajoni itu kembali ditolak PTUN Jakarta.
PTUN Jakarta dalam putusan nomor 164/B/2022/PT.TUN.JKT justru menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 287/G/2021/PTUN.JKT tanggal 25 Mei 2022 yang dimohonkan banding.
Selain itu, Hendrajoni selaku pembanding dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah
Rp250 ribu.
Klik berikutnya untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya