Sumbar  

2 Pelajar Terjaring Razia Satpol PP Pessel

Satpol PP Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengamankan salah seorang pelajar yang berada di luar pekarangan sekolah saat jam belajar tengah berlangsung. Dalam razia ini, dua pelajar berhasil di amankan. Foto: Satpol PP Pessel
E-Book

Bandasapuluah.com – Sebanyak dua orang pelajar tingkat SLTA di Kabupaten Pesisir Selatan terjaring razia Satpol PP setempat, Senin (22/8).

Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi mengatakan, kedua pelajar itu terjaring razia rutin yang digelar pihaknya di sebuah warung dekat sekolah.

“Kedua pelajar itu kita amankan di sebuah warung dekat sekolah pada jam belajar pukul 10.00 WIB,” terang Agung kepada bandasapuluah.

Agung memaparkan, dalam pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum disebutkan, anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar.

Baca Juga:  Guna Mencegah Kenakalan Remaja, Pol PP Pessel Datangi Sekolah

“Bagi pelajar yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus memiliki surat izin dari sekolah,” papar Agung.

Setelah dilakukan pembinaan, dan dijemput oleh pihak sekolah, lanjut Agung, barulah keduanya itu bisa pulang.

“Mereka dipulangkan setelah datang pihak sekolah dan telah menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutupnya.

  • Dapatkan berita dan artikel terbaru bandasapuluah.com di Google News
  • Gabung di Grup Facebook Kaba Bandasapuluah untuk mendapatkan informasi berita terbaru dan terlengkap hari ini.
  • Update terus berita terbaru dan terlengkap hari ini dengan menyukai Halaman-halaman Facebook bandasapuluah

Tinggalkan Komentar

error: Content is protected !!