“Pelaku menyanggupinya. Ia meminta datang kerumahnya untuk mengambil sabu yang sudah dipesan tersebut,” terang Imbra.
Polisi pun langsung menuju lokasi yang disampaikan pelaku. Terlihat PJM sedang berada di depan rumahnya.
“Pada saat itu juga kuta langsung mengamankan pelaku dengan disaksikan oleh saksi umum,” ujarnya.
Kemudian, polisi pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi umum.
Polisi pun menemukan berbagai barang bukti berupa satu paket sedang sabu dan satu paket kecil sabu.
Selain itu, polisi juga turut menyita satu unit ponsel pintar berwarna biru dan satu unit timbangan sabu berwarna hitam.
“Semuanya itu diakui oleh pelaku sebagai miliknya dan dalam penguasaannya,” beber Imbra.
Ancaman Hukuman yang Menanti
Klik berikutnya untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya