Pria 19 Tahun Ditangkap Polres Pessel atas Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/VIII/2023/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, yang dibuat pada tanggal 7 Agustus 2023.

Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova menyampaikan, penangkapan terjadi pada hari Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

Adapun penangkapan dilakukan di Kampung Lagan Kaciak Mudiak, Nagarian Lagan Mudik Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Baca Juga :  Bawa Sabu Selama Perjalanan, Sopir dan Kernet Truk Tangki Diringkus Polisi di Painan

Andra menjelaskan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RFD alias Raju.

Pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban seorang perempuan berinisial “AP”.

Kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 29 Juli 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kata Andra, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca Juga :  Nelayan di Sutera Mengeluh, Tiap Isi BBM Pakai Uang Pemulus, Pihak SPBU Taratak: Uang Kompensasi

Tindakan pelaku tersebut melanggar Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Tetapkan Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim sebagai Bupati dan Wabup Pesisir Selatan
Senam Rutin dan Penanaman Pohon, Lisda Hendrajoni: Langkah Nyata UNP Menuju Kampus Hijau
Hendrajoni: Media Adalah Mitra Strategis untuk Pembangunan
Dekatkan Pelayanan, Bank Nagari Cabang Pembantu Tarusan Diresmikan
Bank Nagari Painan Salurkan KUR 74,6 Miliar selama 2024, Helfiyanrika: Sektor Produktif jadi Fokus Utama
Apresiasi Lomba Baju Kuruang dan Tingkuluak Kreasi di Painan, Lisda: Wujud Cinta Budaya Minangkabau
Baleg DPR RI Kunker ke Sumbar, Lisda Hendrajoni Serukan Pentingnya Komunikasi Daerah dan Pusat
Melampaui Target! Kantor Imigrasi Padang Raih Capaian PNBP 285% pada Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 18:14 WIB

DPRD Tetapkan Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim sebagai Bupati dan Wabup Pesisir Selatan

Minggu, 12 Januari 2025 - 01:27 WIB

Senam Rutin dan Penanaman Pohon, Lisda Hendrajoni: Langkah Nyata UNP Menuju Kampus Hijau

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:18 WIB

Hendrajoni: Media Adalah Mitra Strategis untuk Pembangunan

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:34 WIB

Dekatkan Pelayanan, Bank Nagari Cabang Pembantu Tarusan Diresmikan

Senin, 23 Desember 2024 - 16:29 WIB

Bank Nagari Painan Salurkan KUR 74,6 Miliar selama 2024, Helfiyanrika: Sektor Produktif jadi Fokus Utama

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB