Lebih lanjut, Mantan Kabid Damkar itu menjelaskan, kepada pemilik tempat karaoke diberikan peringatan terakhir untuk tidak mengulanginya lagi. Sebab, katanya, tempat tersebut sudah kali kedapatan melakukan pelanggaran saat di razia petugas.
“Apabila mengulanginya lagi maka tempat tersebut akan ditutup oleh aparat yang berwenang dan ini tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani langsung oleh pemiliknya di atas materai Rp10 ribu,” jelas Agung.
Kemudian kepada pemandu Karaoke diberikan pembinaan dan dipanggil orang tua atau keluarganya. Serta, sambung Agung, membuat surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi dalam artian berhenti berprofesi sebagai pemandu karaoke.
“Apabila mengulanginya lagi maka mereka akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Arosuka Solok untuk dibina lebih lanjut,” tutupnya