Dari hasil pendataan oleh pihak nagari, diketahui bahwa sebagian besar pemandu karaoke itu berasal dari luar Pesisir Selatan.
Mereka adalah NS (34 tahun) asal Tarusan, AIF (18 tahun) asal Padang, dan EL (19 tahun) asal Padang. Kemudian, SY (33 tahun) asal Padang, GW (35 tahun) asal Padang serta
FLP (27 tahun) asal Padang Pariaman.
Selanjutnya pihak nagari menyerahkan keenam wanita pemandu karaoke itu ke Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka pun langsung kita bawa ke Kantor Satpol PP pukul 01.30 WIB,” ucap Agung.
Agung memaparkan, hal itu telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum khususnya Pasal 36.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, sebut Agung, pihak Satpol PP melakukan pemeriksaan kepada pemilik tempat dan pemandu karaoke tersebut.
“Kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Sanksi yang Diberikan
Klik berikutnya untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya