Bandasapuluah.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ASN di lingkungan Pemkab Pessel ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pessel karena diduga sebagai penyalahguna narkoba.
ASN itu diketahui berinisial JF alias R. JF bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pessel sebagai Kasubag Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Mawardi Roska pada bandasapuluah, Rabu (12/10)
Mawardi Roska menyebut, Pemkab Pessel tidak bisa melakukan pendampingan hukum bila itu masuk ke ranah pidana.
“Berdasarkan aturan, kami tidak dibenarkan melakukan pendampingan hukum apabila menyangkut kasus pidana,” terang pria yang akrab disapa Andi.
Klik berikutnya untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya