Tegas! Pemkab Pessel Tidak Akan Beri Bantuan Hukum kepada ASN Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi
12 Okt 2022 22:39
Sumbar 0 46
1 menit membaca

Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pessel itu menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang untuk melakukan pendampingan hukum untuk kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kasus perdata, seperti sengketa aset.

“Kalau menyiapkan bantuan hukum untuk kasus pidana, memang tidak ada dalam tupoksi kami,” tuturnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *