Bandasapuluah.com – Unit Reskrim Polsek Sutera Polres Pessel menangkap dua warga Kecamatan Sutera yang diduga sebagai penyalahguna narkoba, Selasa (11/10).
Kepala Polsek Sutera AKP Erianto membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
AKP Erianto mengatakan, pihaknya meringkus kedua terduga pelaku itu di sebuah rumah di Kampung Sungai Sirah, Nagari Surantih sekitar pukul 00.30 WIB.
Ia mengungkapkan kedua terduga pelaku itu berinisial OB (28) dan MM (27).
OB bertempat tinggal di Kampung Padang Laweh, Nagari Amping Parak. Sementara MM berdomisili di Kampung Timbulun, Nagari Aur Duri Surantih.
Bersama pelaku, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain empat paket kecil dan sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dua paket kecil ganja yang di bungkus plastik klip bening dan kertas timah rokok.
Selain itu, polisi juga turut menyita dua unit ponsel pintar warna hitam dan biru dan uang tunai sebesar Rp620 ribu dalam berbagai pecahan.
Klik berikutnya untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya