Seorang sopir truk CPO bernama Dedi dituduh menyerempet sepeda motor yang sedang parkir di pinggir jalan. Sepeda motor yang terparkir itu diketahui sebagai milik salah seorang pelaku.
Kemudian, truk CPO yang dikemudikan Dedi inipun diberhentikan oleh para pelaku. Setelah memberhentikan mobil korban, pelaku lantas menganiaya korban secara bersama-sama.
Akibatnya, hidung korban berdarah, mata kiri bengkak dan luka memar lainnya di tubuh korban.
Kepala Satreskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 351 jo pasal 170 ayat 1 sesuai dengan proses penyidikan perkara.
“Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” terang Hendra.
Hendra mengimbau kepada pelaku lainnya yang berstatus DPO untuk segera menyerahkan diri kepada kepolisian.
Klik berikutnya untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya