Keputusan itu ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
PTUN Jakarta pada Kamis (22/9) oleh Adiyanto sebagai hakim ketua majelis serta Undang Saepudin dan Achmad Hari Arwoko sebagai hakim anggota.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim telah mempelajari dengan seksama berkas perkara, ternyata tidak ada bukti baru atau hal-hal baru yang dapat dipertimbangkan untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
Majelis hakim berpandangan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 287/G/2021/PTUN.JKT, tanggal 25 Mei 2022 sudah tepat dan benar, maka harus dikuatkan.
Karena putusan tersebut dikuatkan, maka terhadap Pembanding sebagai pihak yang kalah yaitu Hendrajoni dalam sengketanya sesuai ketentuan pasal 110 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, terhadapnya dihukum untuk membayar biaya
perkara.
Halaman : 1 2