Tidak Miliki Tunggakan Pajak Selama 5 tahun jadi Syarat Cabup-cawabup di Pilkada Pessel 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Salah satu syarat penting bagi bakal calon bupati dan wakil bupati yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan 2024 adalah tidak memiliki tunggakan pajak selama lima tahun terakhir sebelum pendaftaran.

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon memiliki kewajiban perpajakan yang tertib dan transparan.

Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Syafrijal Chan menjelaskan, ketentuan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan ini mengatur pencalonan untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Bejat, Ayah Tiri di Pessel Tega Cabuli Anak Umur 2 Tahun

Menurut Chan, calon harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi yang lengkap.

Salah satu dokumen yang harus diserahkan saat pendaftaran adalah fotokopi kartu NPWP atas nama calon.

Selain itu, calon diwajibkan menyerahkan fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) untuk periode lima tahun terakhir.

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar.

Baca Juga :  KPU Pessel: 12 Partai Politik Jadi Pengusung di Pilkada 2024

“Itu sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku,” kata Syafrijal pada Senin (26/8).

Berita Terkait

Survei Terbaru Pilkada Pesisir Selatan: HJ-RI Jauh Ungguli RA-NASTA, Selisih Sampai 24 Persen
GMH: Politik Riang Gembira untuk Menangkan Hendrajoni-Risnaldi
Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024
Setelah Serahkan Hasil Vermin dan Kesehatan, Ini Tahapan Pilkada Pessel Selanjutnya
2 Bapaslon Pilbup Pessel Lolos Tes Kesehatan
KPU Pessel Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati
KPU Pessel Lakukan Verifikasi Faktual dan Klarifikasi Persyaratan Paslon ke Sejumlah Perguruan Tinggi
KPU Pessel Beberkan 2 Kategori Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 16:24 WIB

Survei Terbaru Pilkada Pesisir Selatan: HJ-RI Jauh Ungguli RA-NASTA, Selisih Sampai 24 Persen

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:24 WIB

GMH: Politik Riang Gembira untuk Menangkan Hendrajoni-Risnaldi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:09 WIB

Tiga Tahun Terpuruk, Pedagang Keliling Pessel Siap Menangkan HJ-RI pada Pilkada 2024

Kamis, 5 September 2024 - 19:58 WIB

Setelah Serahkan Hasil Vermin dan Kesehatan, Ini Tahapan Pilkada Pessel Selanjutnya

Kamis, 5 September 2024 - 19:51 WIB

2 Bapaslon Pilbup Pessel Lolos Tes Kesehatan

Berita Terbaru