Tidak Miliki Tunggakan Pajak Selama 5 tahun jadi Syarat Cabup-cawabup di Pilkada Pessel 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Salah satu syarat penting bagi bakal calon bupati dan wakil bupati yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan 2024 adalah tidak memiliki tunggakan pajak selama lima tahun terakhir sebelum pendaftaran.

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon memiliki kewajiban perpajakan yang tertib dan transparan.

Koordinator Divisi Teknik Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Syafrijal Chan menjelaskan, ketentuan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga :  Diskusi dengan Mahasiswa Pessel, Welly Bernando Serap Aspirasi Generasi Muda

Peraturan ini mengatur pencalonan untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut Chan, calon harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi yang lengkap.

Salah satu dokumen yang harus diserahkan saat pendaftaran adalah fotokopi kartu NPWP atas nama calon.

Baca Juga :  Tiga Orang di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi Saat Konsumsi Sabu

Selain itu, calon diwajibkan menyerahkan fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) untuk periode lima tahun terakhir.

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar.

“Itu sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku,” kata Syafrijal pada Senin (26/8).

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Amar Putusan Kasus PDAM Pessel Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim HJRI Siapkan Somasi
Tingkatkan Partisipasi Pemilih Disabilitas, KPU Pessel Gelar Sosialisasi bersama PPDI

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:15 WIB

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Kamis, 28 November 2024 - 05:02 WIB

HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB