Ia menerangkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh tim Pidsus Kejari Pessel terkait adanya dugaan kerugian negara dalam pengelolaan PDAM Tirta Langkisau tahun anggaran 2019–2020.
Dari hasil penyidikan itu, tim menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara sebesar Rp835 juta.
“Dari Penyidikan didapatkan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara Rp835.181.563, ” terang Muhasnan Masdis.
Lebih lanjut, Muhasnan menyampaikan kerugian negara bersumber dari pendapatan hasil PDAM Tirta Langkisau berupa rekening anggaran air langganan, pemasangan baru, pembayaran denda pemutusan dari modal pusat dan daerah tidak menetap.
“Dan pada hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas II Painan,” terangnya.
Kekayaan Saat Jabat Dirut PDAM Tirta Langkisau
Klik berikutnya untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya….
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya