Bandasapuluah.com – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Langkisau periode 2019-2020 berinisial GY baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di perusahaan yang dipimpinnya itu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Kamis (29/9).
Selain GY, Kejari Pessel juga menetapkan R yang menjabat Kepala Teknik PDAM pada periode yang sama.
Keduanya ditetapkan oleh kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2019 dan 2020 di perusahaan plat merah tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan oleh Kejari Pessel di Rutan Kelas II Painan.
Penetapan tersangka dan penahanan keduanya itu dibenarkan oleh Kepala Kejari Pessel Raymud Hasdianto Sihotang melalui Kasi Pidsus Muhasnan Mardis.
Muhasnan menyampaikan informasi tersebut kepada awak media bersama dengan Ketua Tim Teddy Arlan dan Kasi Intel Dody Sutrisno.
Klik untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya….
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya