Dewan Pengawas PDAM Tolak Rencana Kerja Perusahaan yang Diajukan Direksi

Rabu, 19 Januari 2022 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PDAM Tirta Langkisau Pesisir Selatan

Kantor PDAM Tirta Langkisau Pesisir Selatan

Bandasapuluah.com–Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menolak Rencana Kerja Perusahaan (RKP) 2022.

Ketua Dewan Pengawas Syahrial Effendi mengatakan, RKP yang diajukan direksi belum menggambarkan inovasi dan prospek bagi majunya bisnis perusahaan, sehingga sulit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air itu untuk berkembang.

“Justeru apa yang diajukan terlalu banyak belanja yang tidak jelas diantaranya dana bencana dan pembelian peralatan yang tidak perlu,” ujarnya pada Bandasapuluah.com Selasa (18/1/2022) di Painan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai aturan direksi PDAM wajib membuat RKP setiap tahun sebagai kontrak kinerja dan sekaligus penjabaran rencana kerja 5 tahun sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga :  Bikin Kaget, Segini Kekayaan Mantan Dirut PDAM Tirta Langkisau yang Kini Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Dokumen kontrak kinerja atau RKP yang disusun direksi harus mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas dan selanjutnya diajukan bersama-sama pada bupati untuk meminta persetujuan.

Syahrial melanjutkan direksi sudah saatnya memiliki intuisi bisnis, sehingga keberadaan PDAM sebagai sebuah perusahaan pelat merah hendaknya mampu berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan selalu minta uang sama rakyat. Jadi, di samping pelayanan publik, harus ada juga orientasi bisnisnya sebagai badan usaha,” terangnya.

Baca Juga :  Sering Dikeluhkan Konsumen, Dani Sopian Nilai Manajemen PDAM Tirta Langkisau Perlu Diaudit Khusus

Secara terpisah Kepala Kasubag BUMD Bagian Perekonomian Pesisir Selatan Rafna mengatakan hingga kini direksi PDAM masih belum memberikan kontrak kinerjanya sesuai target 5 tahunan yang dibuat.

Karena itu pihaknya meminta agar jajaran manajemen segera menyampaikannya, karena kontrak kinerja merupakan sesuatu yang wajib dan sekaligus bentuk komitmen pengurus perusahaan terhadap kinerjanya.

Ketika ditanyai soal laporan keuangan dan alokasi APBD selama periode 2021-2022 dirinya mengaku tidak berhak memberikan dan itu merupakan kewenangan PDAM untuk menyampaikannya pada publik.

“Kalau itu kami tidak bisa secara langsung memberikannya. Sebaiknya minta langsung pada direksi,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adi Karsyaf Gaspol! Silaturrahmi Perdana ke HKB Usai Terpilih
Seratusan Pelajar di Sutera Terancam Putus Sekolah, Orang Tua Mengadu ke Bupati
Grup Silatnas PKPS, Inisiatif Baru Satukan Perantau Pessel Lewat WhatsApp
Warga Jadi Garda Terdepan dalam Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Padang Ajak Partisipasi Aktif
Ahman Nurdin Sampaikan Terima Kasih atas Kepemimpinan Zulhendri Chaniago dan Pengurus DPP PKPS Masa Bakti 2019–2024
IKM Qatar Audiensi dengan Gubernur Sumbar, Bahas Sinergi Perantau dan Pemerintah Daerah
Lengayang Gempar, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sela Batu Penahan Abrasi Pantai Pasir Putih
Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelarian Pria 21 Tahun Asal Pessel Berakhir di Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:40 WIB

Adi Karsyaf Gaspol! Silaturrahmi Perdana ke HKB Usai Terpilih

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:32 WIB

Seratusan Pelajar di Sutera Terancam Putus Sekolah, Orang Tua Mengadu ke Bupati

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:41 WIB

Warga Jadi Garda Terdepan dalam Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Padang Ajak Partisipasi Aktif

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:25 WIB

Ahman Nurdin Sampaikan Terima Kasih atas Kepemimpinan Zulhendri Chaniago dan Pengurus DPP PKPS Masa Bakti 2019–2024

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:39 WIB

IKM Qatar Audiensi dengan Gubernur Sumbar, Bahas Sinergi Perantau dan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru