Bandasapuluah.com – Diduga merugikan negara sebesar Rp835 juta, dua eks pejabat PDAM Tirta Langkisau ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Kamis (29/9).
Penahanan itu dilakukan usai Kejari Pessel menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya adalah GY yang menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Langkisau periode 2019-2020.
Sementara satunya lagi adalah R yang merupakan mantan Kepala Teknik di perusahaan tersebut. R menjabat posisi itu dari tahun 2019 hingga 2021.
Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas II Painan selama 20 hari kedepan.
Penetapan tersangka dan penahanan keduanya itu dibenarkan oleh Kepala Kejari Pessel Raymud Hasdianto Sihotang melalui Kasi Pidsus Muhasnan Mardis.
Muhasnan menyampaikan informasi tersebut kepada awak media bersama dengan Ketua Tim Teddy Arlan dan Kasi Intel Dody Sutrisno.
Klik berikutnya untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya….
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya