Lebih lanjut, Martius menilai, WNA tersebut harus diproses hukum. Mereka, kata Martius, hanyalah warga negara biasa dan bukan Dubes ataupun Konjen negara sahabat yang mesti mendapatkan hak-hak istimewa.
“Karena secara aturan harus diproses lah. Mereka itu WNA biasa. Bukan Dubes ataupun Konjen untuk Indonesia,” pungkasnya.
Kronologi Dugaan Tindakan Pencurian WNA asal Iran di Lengayang
Seperti di beritakan sebelumnya, dua WNA diduga melakukan pencurian dengan cara menghipnotis korbannya di dua lokasi di Pesisir Selatan. Tindak tanduk pelaku itupun terekam oleh kamera pengintai (cctv).
Pertama, pelaku menjalankan aksinya di Kecamatan Lengayang. Selanjutnya, bergerak ke Kecamatan BAB TAPAN.
Di Lengayang, WNA itu melakukan pencurian dengan cara hipnotis di sebuah toko di Kampung Pasar Miskin, Nagari Kambang Barat.
Mulanya, toko tersebut kedatangan sepasang WNA. WNA pria membeli rokok menggunakan bahasa campuran Inggris dan Indonesia.
Kemudian, secara tiba-tiba, pelaku menepuk bahu korban berinisial H sebanyak satu kali dan mengajak bersalaman.
Kepada korban, selanjutnya pelaku laki-laki tersebut mendekati dan berdiri di samping korban yang berada di meja kasir dan langsung mengambil uang korban yang berada di dalam laci. Serta pelaku juga menyuruh korban untuk mengambil uang di dalam laci.
Selanjutnya uang tersebut diambil oleh pelaku kemudian dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kiri pelaku. Pada saat pelaku menyuruh korban untuk mengambil uang tersebut, korban merasa tidak sadar dan mengikuti apa yang di perintahkan oleh pelaku.
Sedangkan pelaku perempuan berdiri sambil berputar di sekitar toko sambil melihat barang dagangan korban yang diawasi oleh saksi Y.
Setelah pelaku laki-laki berhasil mengambil uang korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan mobil.
Dan sekitar 30 menit setelah pelaku pergi, datang istri korban menanyakan kepada korban kenapa uang di laci berserakan. Selanjutnya korban terkejut dan mengecek CCTV dan dari CCTV tersebut barulah korban mengetahui bahwa dua orang WNA tersebut telah mengambil uang milik korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar lebih kurang Rp10 juta.
Kronologi di Kecamatan BAB TAPAN
Selanjutnya, WNA yang diketahui asal Iran itu melakukan pencurian di Kecamatan BAB Tapan di toko barang harian milik Mona. Di toko Mona, WNA itu berhasil menggasak uang korban sebanyak Rp4 juta.
Peristiwa dugaan tindak pidana pencurian itu berlokasi di sebuah toko di Kampung Alang Rambah, Nagari Alang Rambah, Kecamatan BAB Tapan.
Dari keterangan korban, korban yang menunggu toko bersama neneknya kedatangan sepasang WNA. Kedua WNA itupun mengajak pemilik toko bersalaman dan membeli pop mie.
Setelahnya, WNA pria mengeluarkan uang Rp100 ribu lama dan berkata kepada korban, “apakah ada uang tersebut”.
Tanpa disadari, korban pun mencari uang tersebut. Pelaku pun langsung saja pergi mengambil uang sebanyak Rp4 juta.
Sementara itu, WNA perempuan mengajak nenek korban untuk berfoto-foto untuk mengalihkan perhatian.
Setelah lima menit pelaku pergi, barulah korban menyadari dan melihat uang yang ada di laci sudah tidak ada lagi.
Halaman : 1 2