Polda Sumatera Barat (Sumbar) tengah menyidik satu laporan polisi. Adapun modus operasi kasus tersebut yakni pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait penyelewengan BBM bersubsidi. Di Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi. Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan polisi, dan Polda Gorontalo satu laporan polisi.
Menurut Dedi, keseluruhan laporan tersebut memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Keterangan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Pada kesempatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya telah menetapkan 19 orang tersangka. Penetapan ini terkait kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di 6 Provinsi berbeda.
“Kami sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka di 6 wilayah,” kata Sigit kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Kapolri tidak menjelaskan secara rinci mengenai modus operasi dari kasus-kasus yang sudah ditangani oleh kepolisian tersebut.
Sigit mengatakan, kebutuhan terhadap BBM bersubsidi saat ini tengah meningkat. Sehingga, kepolisian bakal melakukan penindakan tegas apabila ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Menurutnya, upaya penegakan hukum dilakukan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
“Subsidi seharusnya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Seperti yang sudah disampaikan untuk transportasi umum, kemudian UMKM, masyarakat pedagang kaki lima yang perlu subsidi, dan sebagainya,” ujarnya.
“Kemudian ini digunakan untuk kebutuhan industri, sehingga yang terjadi adalah kebutuhan industri justru menurun di tengah produktivitas yang meningkat untuk sektor perindustrian,” tuturnya.