Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar lebih kurang Rp10 juta.
Kronologi di Tapan
Selanjutnya, WNA itu melakukan pencurian di Kecamatan toko barang harian milik M. Di toko M, WNA itu berhasil menggasak uang korban sebanyak Rp4 juta.
Peristiwa dugaan tindak pidana pencurian itu berlokasi di sebuah toko di Kampung Alang Rambah, Nagari Alang Rambah, Kecamatan BAB Tapan.
Dari keterangan korban, korban menunggui toko bersama neneknya kedatangan sepasang WNA. Kedua WNA itupun mengajak pemilik toko bersalaman dan membeli pop mie.
Setelahnya, WNA pria mengeluarkan uang Rp100 ribu lama dan berkata kepada korban, “apakah ada uang tersebut”.
Tanpa disadari, korban pun mencari uang tersebut. Pelaku pun langsung saja pergi mengambil uang sebanyak Rp4 juta.
Sementara itu, WNA perempuan mengajak nenek korban untuk berfoto-foto untuk mengalihkan perhatian.
Setelah lima menit pelaku pergi, barulah korban menyadari dan melihat uang yang ada di laci sudah tidak ada lagi.