Bandasapuluah.com – Dua orang warga negara asing (WNA) berperawakan Arab diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan cara hipnotis di Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Pesisir Selatan, Senin (12/9).
WNA yang belum diketahui identitasnya itu melakukan pencurian di toko barang harian milik Mona. Di toko Mona, WNA itu berhasil menggasak uang korban sebanyak Rp4 juta.
Kepala Polsek BAB Tapan Iptu Aldius kepada bandasapuluah membenarkan peristiwa tersebut.
Kepada bandasapuluah, Aldius menyampaikan kronologi peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.
Aldius mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana pencurian itu berlokasi di sebuah toko di Kampung Alang Rambah, Nagari Alang Rambah, Kecamatan BAB Tapan.
“Setelah mendapatkan laporan, kita langsung menuju TKP,” kata Aldius.
Dari keterangan korban, kata Kapolsek, korban yang menunggu toko bersama neneknya kedatangan sepasang WNA. Kedua WNA itupun mengajak pemilik toko bersalaman dan membeli pop mie.
Setelahnya, WNA pria mengeluarkan uang Rp100 ribu lama dan berkata kepada korban, “apakah ada uang tersebut”.
Klik untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya