Bandasapuluah.com – Oknum anggota Satpol PP Pessel yang dilaporkan ke polisi terkait dugaan tidak pidana pencabulan anak di bawah umur memberikan klarifikasi.
Oknum Satpol PP yang dilaporkan itu berinisial AP. Kemudian diketahui, AP bukanlah anggota Satpol PP tetapi sebagai tenaga kebersihan di Kantor Satpol PP Pessel.
Ia memberikan klarifikasi didampingi oleh Kasat Pol PP dan Damkar Dailipal, Sekretaris Zoni Eldo dan Kasi Trantibum, Dongki Agung Pribumi di Sekretariat Satgas Covid-19 Pesisir Selatan.
Dalam keterangan yang ia berikan pada awak media pada Rabu (7/9), AP membantah jika telah melakukan perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap remaja yang diciduk oleh Pol PP Pessel pada Minggu (4/9) dini hari.
Kronologi Penangkapan Remaja yang Keluyuran di Taman Spora
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satpol PP menciduk sepasang remaja yang masih berkeluyuran hingga dini hari di Taman Spora Painan.
Sepasang muda-mudi itu diamankan Satpol PP sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya ternyata adalah remaja yang berasal dari Kecamatan Sutera.
Adapun remaja perempuan diketahui berinisial PA (16) dan remaja laki-laki berinisial MH (17).
Karena dinilai melanggar Perda Pessel nomor 1 tahun 2016, mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP. Di kantor, petugas mengintrogasi keduanya pada pukul 03.00 WIB.
Kemudian, HP PA diperiksa petugas. “Disana, di dalam HP itu, saya melihat foto-foto tidak senonoh dia (PA). Tanpa pakaian,” jelas AP.
Jatuh Cinta Pandangan Pertama dan Ajak Nikah
Klik untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya