Dari pengakuan AH, sambung Syafri, ganja tersebut ia beli dari seorang pengedar di Kabupaten 50 Kota.
Kemudian, ganja itu akan ia edarkan kembali di tempat kuliahnya.
“Pengakuan pelaku, ganja itu akan di edarkan kembali di kampusnya. Ia masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Padang,” ucapnya.
Halaman : 1 2