Total transaksi yang didapati petugas dalam hari itu adalah sebanyak Rp240 ribu.
Hal tersebut di akui langsung oleh NS saat penangkapan di warung tersebut sebelum dibawa ke Polres Padang Panjang.
Kepada penyidik, NS mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
NS juga mengatakan bahwa dirinya sudah menjual togel melalui akun judi online miliknya sejak tahun 2015 silam.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya,” tutur Istiklal.
“Pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.
Halaman : 1 2