Bandasapuluah.com – Polisi Sektor (Polsek) Sutera melalui unit reserse dan kriminal (Reskrim) kembali mengamankan terduga pelaku judi online togel, R (26), Jumat (26/8).
Ini adalah penangkapan judi online yang kedua di Aur Duri Surantih oleh Polsek Sutera selama bulan ini. Sebelumnya, Polsek Sutera pada Senin (14/8) lalu, telah menangkap P (47) atas kasus yang sama di daerah tersebut.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono melalui Kapolsek Sutera Iptu Riki Yovrizal mengatakan, terduga pelaku diamankan aparat di rumahnya di Kampung Timbulun, Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera.
“R kita amankan pada pukul 21.30 WIB. Ia tertangkap tangan oleh aparat di rumahnya di Aur Duri Surantih,” jelas Iptu Riki, Sabtu (27/8).
Ia melanjutkan, R menjual togel dengan cara menuliskan angka-angka pasangan togel dari orang atau pembeli.
Kemudian, angka itu dituliskan ke handphonenya untuk di rekap. Selanjutnya, dengan menggunakan gawai, angka itu dipasang atau dipesan ke situs judi jenis “GARWA4D”.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit handphone android dan uang tunai sebanyak Rp174 ribu dalam berbagai pecahan.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit ATM pelaku, yang digunakan untuk mengirim pembelian togel ke situs judi online tersebut.
“Sekarang pelaku beserta barang bukti di gelandang ke Unit Reskrim Polsek Sutera untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Riki.
Lebih lanjut, Riki mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk perjudian baik darat ataupun online.
Menurutnya, perjudian tidaklah membawa pada keuntungan dan kemenangan. Justru, katanya, hanya merugikan kepada masyarakat.
“Dalam agama sudah jelas larangannya. Kami, sesuai perintah Kapolres akan memberantas segala bentuk perjudian,” tegasnya.