“Ditemukan barang bukti sebagaimana dimaksud diatas dan hal ini diakui langsung oleh tersangka sebagai miliknya,” tuturnya.
Kepala Satresnarkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia mengatakan, pelaku akan diproses lebih dalam. Pelaku akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, dengan jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan polisi dari tangan pelaku, kata Hidup Mulia, pelaku bisa berpotensi sebagai pengedar dan pemakai.
“Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” ulasnya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Halaman : 1 2