Bandasapuluah.com – Sebanyak dua orang pelajar tingkat SLTA di Kabupaten Pesisir Selatan terjaring razia Satpol PP setempat, Senin (22/8).
Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi mengatakan, kedua pelajar itu terjaring razia rutin yang digelar pihaknya di sebuah warung dekat sekolah.
“Kedua pelajar itu kita amankan di sebuah warung dekat sekolah pada jam belajar pukul 10.00 WIB,” terang Agung kepada bandasapuluah.
Agung memaparkan, dalam pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum disebutkan, anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar.
“Bagi pelajar yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus memiliki surat izin dari sekolah,” papar Agung.
Setelah dilakukan pembinaan, dan dijemput oleh pihak sekolah, lanjut Agung, barulah keduanya itu bisa pulang.
“Mereka dipulangkan setelah datang pihak sekolah dan telah menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutupnya.