Bandasapuluah.com – Polisi Sektor (Polsek) Basa Ampek Balai (BAB) Tapan melalui unit reserse dan kriminal (Reskrim) berhasil mengamankan terduga pelaku judi online togel EM (48), Minggu (14/8).
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono melalui Kapolsek BAB Tapan Iptu Aldius mengatakan, terduga pelaku diamankan aparat di Kampung Pasar Bukit, Nagari Pasar Tapan.
“EM kita amankan pada pukul 14.00 WIB. Ia tertangkap tangan oleh aparat di sebuah gudang kosong. Pelaku merupakan warga Kampung Pasar Tapan, Nagari Batang Arah Tapan,” jelas Kapolsek.
Ia melanjutkan, EM menjual togel dengan cara menuliskan angka-angka pasangan togel dari orang atau pembeli.
Kemudian, angka itu di tuliskan ke selember kertas untuk di rekap. Selanjutnya, dengan menggunakan gawai, angka itu di pasang atau di pesan ke situs judi jenis “OKE TOTO”.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit handphone android , satu buah buku berisi catatan angka-angka, uang tunai senilai Rp142 ribu.
Selain itu, polisi juga menyita empat lembar kertas kecil berisi angka togel, dua buku mimpi, selembar kertas rekapan angka togel dan tiga buah pena.
“Sekarang pelaku beserta barang bukti di gelandang ke Unit Reskrim Polsek BAB Tapan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Aldius.