Agung mengatakan, 16 orang tersebut dinilai telah melanggar Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum khususnya pasal 25.
“Bahwa setiap orang atau badan dilarang berprilaku sebagai gelandangan, anak jalanan, anak punk, pengemis dan pengelap mobil,” ujar Agung.
Ia menerangkan, ke-16 orang tersebut selanjutnya bakal diserahkan kepada Dinas Sosial Pessel pada Sabtu pagi.