Adapun ketiga pelaku tersebut adalah MU (53 tahun) berdomisili di Nagari Lakitan, I (35 tahun) berdomisili di Nagari Rantau Simalenang, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Kemudian R (59 tahun) beralamat di Nagari Rantau Simalenang dan E (55) sebagai penadah yang beralamat di Nagari Koto Nan Tigo Utara Surantih.
Dari hasil interogasi tim opsnal Polsek Lengayang, kata Kapolsek, pelaku mengaku belum sempat mengambil ternak di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun akan melancarkan aksi pencurian ternak di wilayah lainnnya, yaitu masih di daerah Lengayang,” ucapnya.
Ia menambahkan, atas dasar tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah ke seorang penadah.
Bekerjasama dengan Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel, tim opsnal bergerak menangkap penadah dirumahnya di wilayah Kecamatan Sutera.
Penadah itu diketahui telah membeli sapi dari tangan ketiga pelaku senilai Rp2,5 juta.
Klik berikutnya untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya