Pemkab Pessel Angkat Bicara Terkait Persoalan PT Kemilau Permata Sawit

Kamis, 3 November 2022 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Pesisir Selatan di Jalan Agus Salim, Painan.

Kantor Bupati Pesisir Selatan di Jalan Agus Salim, Painan.

Bandasapuluah.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akhirnya angkat bicara terkait persoalan pemberitaan PT Kemilau Permata Sawit (KPS) yang viral beberapa hari terakhir.

Pemkab Pessel melalui Dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut, Kamis (3/11) pagi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima bandasapuluah.com, Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan (P3KL) Andi Fitriadi Amdar menyampaikan beberapa poin penting terkait PT KPS.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klarifikasi beberapa pemberitaan terkait PT KPS. Perlu kami luruskan terkait dengan beberapa pemberitaan yang beredar,” terang Andi dalam keterangan tertulisnya.

Pertama, ia meluruskan terkait dokumen lingkungan yang dimiliki oleh PT KPS. Ia menegaskan, dokumen lingkungan yang dimiliki oleh PT KPS adalah UKL-UPL dan bukanlah Amdal.

Baca Juga :  Harmidi Pertanyakan Fungsi DPRD Pessel Dapil V Terkait DBH: Seharusnya Prioritaskan Penghasil Utama Sawit

Kedua, Andi mengklarifikasi terkait verifikasi lapangan yang dilakukan oleh pihaknya pada 20 Oktober lalu. Ia menyebut, pada saat itu, pihaknya tidak melihat secara langsung pembuangan limbah ke parit atau mendapatkan PT KPS sedang membuang limbah.

“Poin ketiga adalah terkait dengan pengambilan sampel yang dilakukan oleh Tim dari Dinas PerkimtanLH. Sampel itu belum bisa dijadikan parameter telah terjadinya pencemaran dan atau pengrusakan lingkungan,” tulisnya.

Poin keempat terkait dengan pemberian sanksi administratif kepada PT KPS. Pemkab Pesisir Selatan dalam hal ini Dinas PerkimtanLH, tulisnya, belum ada menerbitkan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Cemari Lingkungan, PT Kemilau Permata Sawit Digugat ke PN Painan

“Terakhir terkait dengan nomenklatur jabatan kami yang tertulis sebagai Kepala Bidang Lingkungan Hidup. Perlu diketahui, jabatan itu tidak ada di Dinas PerkimtanLH. Yang ada hanya Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan (P3KL),” terangnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepasang Muda-mudi Diciduk Satpol PP Pessel Saat Pacaran di Tempat Gelap dan Sepi
Usai Dilantik, IPTI Pessel Siapkan Program 100 Hari Kerja hingga Tingkat Nagari
Bangun Sinergisitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pessel Gelar Pertemuan dengan Panwascam dan Stake Holders
TMMD Ke -115, Kodim 0311/Pessel Ditutup, Sasaran Fisik dan Non Fisik Tetap di Jaga dan Dirawat
Waduh, Katanya Puskesmas Termegah di Pessel, Tiang Bendera Puskesmas Kayu Gadang Hanya dari Bambu
Satgas TMMD Gelar Sosialisasi Bahaya Laten Komunis dan Bahaya Terorisme
Bertempat di Takicok Cafe, ESI Pessel Matangkan Persiapan Rudi Hariyansyah Cup
Totalitas Bantu Orang Tua Asuh, dari Memasak hingga Setrika Baju Dilakukan Anggota Satgas TMMD Pessel Ini

Berita Terkait

Rabu, 30 November 2022 - 17:51 WIB

Sepasang Muda-mudi Diciduk Satpol PP Pessel Saat Pacaran di Tempat Gelap dan Sepi

Kamis, 17 November 2022 - 17:58 WIB

Usai Dilantik, IPTI Pessel Siapkan Program 100 Hari Kerja hingga Tingkat Nagari

Kamis, 10 November 2022 - 11:28 WIB

Bangun Sinergisitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pessel Gelar Pertemuan dengan Panwascam dan Stake Holders

Rabu, 9 November 2022 - 16:53 WIB

TMMD Ke -115, Kodim 0311/Pessel Ditutup, Sasaran Fisik dan Non Fisik Tetap di Jaga dan Dirawat

Rabu, 9 November 2022 - 10:55 WIB

Waduh, Katanya Puskesmas Termegah di Pessel, Tiang Bendera Puskesmas Kayu Gadang Hanya dari Bambu

Berita Terbaru