Bandasapuluah.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akhirnya angkat bicara terkait persoalan pemberitaan PT Kemilau Permata Sawit (KPS) yang viral beberapa hari terakhir.
Pemkab Pessel melalui Dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut, Kamis (3/11) pagi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima bandasapuluah.com, Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan (P3KL) Andi Fitriadi Amdar menyampaikan beberapa poin penting terkait PT KPS.
“Klarifikasi beberapa pemberitaan terkait PT KPS. Perlu kami luruskan terkait dengan beberapa pemberitaan yang beredar,” terang Andi dalam keterangan tertulisnya.
Pertama, ia meluruskan terkait dokumen lingkungan yang dimiliki oleh PT KPS. Ia menegaskan, dokumen lingkungan yang dimiliki oleh PT KPS adalah UKL-UPL dan bukanlah Amdal.
Kedua, Andi mengklarifikasi terkait verifikasi lapangan yang dilakukan oleh pihaknya pada 20 Oktober lalu. Ia menyebut, pada saat itu, pihaknya tidak melihat secara langsung pembuangan limbah ke parit atau mendapatkan PT KPS sedang membuang limbah.
“Poin ketiga adalah terkait dengan pengambilan sampel yang dilakukan oleh Tim dari Dinas PerkimtanLH. Sampel itu belum bisa dijadikan parameter telah terjadinya pencemaran dan atau pengrusakan lingkungan,” tulisnya.
Poin keempat terkait dengan pemberian sanksi administratif kepada PT KPS. Pemkab Pesisir Selatan dalam hal ini Dinas PerkimtanLH, tulisnya, belum ada menerbitkan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut.
“Terakhir terkait dengan nomenklatur jabatan kami yang tertulis sebagai Kepala Bidang Lingkungan Hidup. Perlu diketahui, jabatan itu tidak ada di Dinas PerkimtanLH. Yang ada hanya Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan (P3KL),” terangnya.