Diduga Cemari Lingkungan, PT Kemilau Permata Sawit Digugat ke PN Painan

Rabu, 2 November 2022 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandasapuluah.com – Diduga membuang limbah langsung ke parit yang berdampak kepada tercemarnya lingkungan sekitar, PT Kemilau Permata Sawit (KPS) bakal mendapat gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Painan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Soni dalam keterangan tertulisnya yang diterima bandasapuluah.com pada Rabu (2/11).

Soni mengungkapkan, pihaknya secara resmi bakal menggugat PT KPS yang berkedudukan di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pessel dalam waktu dekat ke PN Painan.

Ia menjelaskan, gugatan diajukan terkait dengan limbah yang dibuang perusahaan tersebut.

“Saya dan tim pada hari ini telah turun ke lapangan untuk menyiapkan data sebagai persyaratan gugatan,” terang Soni.

Baca Juga :  Pemkab Pessel Angkat Bicara Terkait Persoalan PT Kemilau Permata Sawit

Dikatakan Soni, hari ini, ia dan tim mengambil titik koordinat, dan batas-batas objek perkara. “Segera kami didaftarkan ke Pengadilan Negeri Painan,” sebutnya.

Selain menggugat PT Kemilau Permata Sawit, AJPLH juga akan menggugat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan c/q Bupati Pesisir Selatan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan sebagai turut tergugat satu, dan dua.

Sebelumnya, pada Rabu 7 September 2022, AJPLH juga mendaftarkan gugatan terhadap PT Incasi Raya ke Pengadilan Painan, gugatan tersebut terdaftar secara online e-cort dengan Nomor SKUM : PPN-092022VYI.

Baca Juga :  Harmidi Pertanyakan Fungsi DPRD Pessel Dapil V Terkait DBH: Seharusnya Prioritaskan Penghasil Utama Sawit

Ikut tergugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Kanwil Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan c/q Bupati Pesisir Selatan, dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Indrapura. (Rilis)

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepasang Muda-mudi Diciduk Satpol PP Pessel Saat Pacaran di Tempat Gelap dan Sepi
Usai Dilantik, IPTI Pessel Siapkan Program 100 Hari Kerja hingga Tingkat Nagari
Bangun Sinergisitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pessel Gelar Pertemuan dengan Panwascam dan Stake Holders
TMMD Ke -115, Kodim 0311/Pessel Ditutup, Sasaran Fisik dan Non Fisik Tetap di Jaga dan Dirawat
Waduh, Katanya Puskesmas Termegah di Pessel, Tiang Bendera Puskesmas Kayu Gadang Hanya dari Bambu
Satgas TMMD Gelar Sosialisasi Bahaya Laten Komunis dan Bahaya Terorisme
Bertempat di Takicok Cafe, ESI Pessel Matangkan Persiapan Rudi Hariyansyah Cup
Totalitas Bantu Orang Tua Asuh, dari Memasak hingga Setrika Baju Dilakukan Anggota Satgas TMMD Pessel Ini

Berita Terkait

Rabu, 30 November 2022 - 17:51 WIB

Sepasang Muda-mudi Diciduk Satpol PP Pessel Saat Pacaran di Tempat Gelap dan Sepi

Kamis, 17 November 2022 - 17:58 WIB

Usai Dilantik, IPTI Pessel Siapkan Program 100 Hari Kerja hingga Tingkat Nagari

Kamis, 10 November 2022 - 11:28 WIB

Bangun Sinergisitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pessel Gelar Pertemuan dengan Panwascam dan Stake Holders

Rabu, 9 November 2022 - 16:53 WIB

TMMD Ke -115, Kodim 0311/Pessel Ditutup, Sasaran Fisik dan Non Fisik Tetap di Jaga dan Dirawat

Rabu, 9 November 2022 - 10:55 WIB

Waduh, Katanya Puskesmas Termegah di Pessel, Tiang Bendera Puskesmas Kayu Gadang Hanya dari Bambu

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Luna Maya dan Darius Sinathrya dalam Serial WeTV Main Api

Entertainment

Luna Maya Tidak Boleh Nikah Lagi Kalau Ingin Dapat Harta Warisan

Rabu, 18 Des 2024 - 17:57 WIB