Bandasapuluah.com – Diduga membuang limbah langsung ke parit yang berdampak kepada tercemarnya lingkungan sekitar, PT Kemilau Permata Sawit (KPS) bakal mendapat gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Painan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Soni dalam keterangan tertulisnya yang diterima bandasapuluah.com pada Rabu (2/11).
Soni mengungkapkan, pihaknya secara resmi bakal menggugat PT KPS yang berkedudukan di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pessel dalam waktu dekat ke PN Painan.
Ia menjelaskan, gugatan diajukan terkait dengan limbah yang dibuang perusahaan tersebut.
“Saya dan tim pada hari ini telah turun ke lapangan untuk menyiapkan data sebagai persyaratan gugatan,” terang Soni.
Dikatakan Soni, hari ini, ia dan tim mengambil titik koordinat, dan batas-batas objek perkara. “Segera kami didaftarkan ke Pengadilan Negeri Painan,” sebutnya.
Selain menggugat PT Kemilau Permata Sawit, AJPLH juga akan menggugat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan c/q Bupati Pesisir Selatan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan sebagai turut tergugat satu, dan dua.
Sebelumnya, pada Rabu 7 September 2022, AJPLH juga mendaftarkan gugatan terhadap PT Incasi Raya ke Pengadilan Painan, gugatan tersebut terdaftar secara online e-cort dengan Nomor SKUM : PPN-092022VYI.
Ikut tergugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Kanwil Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan c/q Bupati Pesisir Selatan, dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Indrapura. (Rilis)