Bandasapuluah.com – Karena sering melakukan transaksi atau membawa narkoba, dua pria di Batangkapas, Pesisir Selatan ini pun dilaporkan warga ke polisi.
Polsek Batangkapas yang menerima laporan warga itu pun kemudian melakukan pengamatan, penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua terlapor tersebut.
Proses penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Ipda Wira Satria bersama 4 personel lainnya.
Kedua terlapor itu di tangkap pihak kepolisian di Kampung Kapalo Banda Jalamu, IV Koto Hilie pada Minggu (30/10) sekitar pukul 03.00 WIB.
Adapun kedua pria yang ditangkap tersebut adalah A alias U (48 tahun) dan S alias B (36 tahun). Keduanya diketahui berdomisili di Kampung Taratak Tampatih, Nagari IV Koto Mudiak.
Kepala Polsek Batangkapas Iptu Elhan kepada awak media membenarkan, kedua terduga pelaku ditangkap polisi karena berawal dari laporan masyarakat.
“Laporan masyarakat itu kita tindaklanjuti dan keduanya kita cegat saat mengendarai sepeda motor,” kata Elhan.
Saat dicegat oleh polisi di Kampung Kapalo Bando, polisi menemukan empat paket kecil narkotika jenis sabu.
Empat paket sabu itu dibungkus oleh plastik bening berbalutkan kertas timah rokok.
“Disaksikan oleh saksi umum, kami menemukan barang haram itu di dalam dasbor motor pelaku,” terangnya.
“Barang haram itu diakui pelaku sebagai miliknya dan dalam penguasaannya,” sambungnya.
Selain mengamankan empat paket sabu, polisi juga turut mengamankan satu korek api, dua unit ponsel dan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku.
“Barang bukti dan pelaku saat ini sudah diamankan ke Polsek Batang Kapas guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.