Bandasapuluah.com – Satpol PP Pesisir Selatan menggelar razia penertiban ke sejumlah tempat hiburan malam di daerah tersebut. Kegiatan itu digelar dari Rabu (19 /10 malam hingga Kamis (20/10) dinihari.
Razia itu digelar karena keresahan masyarakat terhadap tempat hiburan malam tersebut yang dinilai menjurus kepada perbuatan maksiat.
Selain itu, tempat hiburan malam itu juga beroperasi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat menganggu ketentraman masyarakat serta ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Pesisir Selatan Dailipal melalui Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi mengatakan, pihaknya menggelar razia penertiban tempat hiburan malam di Nagari Tigo Sungai, Kecamatan Pancung Soal.
Bersama Pemerintah Nagari dan masyarakat setempat, Satgas Trantibum melakukan sidak ke tiga tempat hiburan malam di daerah tersebut.
Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah tempat karaoke milik Jon yang merupakan Mantan Wali Nagari Inderapura Barat. Petugas datang pada Rabu (19/10) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tempat karaoke milik Jon ini berlokasi di Kampung Rimbo Panjang Inderapura. Disini, petugas berhasil menjaring seorang wanita pemandu karaoke. Wanita itu diciduk Pol PP saat tengah melayani dua orang tamu pria.
Setelah dari tempat karaoke milik Jon, Satgas bersama pemnag dan masyarakat mendatangi tempat karaoke Bunga pada pukul 23.30 WIB.
Klik berikutnya untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya