Usai diamankan, polisi pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Polisi pun menemukan satu paket kecil sabu yang sedang dipegang oleh AJ. Selain itu, polisi juga menemukan dua paket sedang sabu di atas karpet yang berada di kamar AJ.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel pintar berwarna putih dan satu unit timbangan digital berwarna hitam sebagai barang bukti.
“Pelaku mengakui barang haram itu miliknya dan dalam penguasaannya,” terang Imbra.
Ancaman Hukuman yang Menanti
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal mengatakan, pelaku akan diproses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” terangnya.
Ia mengatakan, dengan jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan polisi dari tangan pelaku, kata Riki, pelaku bisa berpotensi sebagai pengedar dan pemakai.
“Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam,” ulasnya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Klik berikutnya untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya….
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya