Setelah mengalami perawatan dari Puskesmas, korban pun membuat laporan ke Polsek Bayang. Laporan polisi itu bernomor LP/B/32/X/2022/SPKT-A/SEK-BAYANG/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR.
“Kami melalui Unit Reskrim langsung merespon laporan korban dengan gerak cepat turun kelapangan menangkap pelaku,” sambungnya.
Thamrin menerangkan pelaku adalah seorang buruh tani yang masih berdomisili satu kampung dengan korban. Pria yang menjadi pelaku penganiayaan itu berinisial AJ dan berusia 40 tahun.
Untuk menghindari hal yang tidak di inginkan pasca kejadian, pelaku di diamankan di Mapolsek Bayang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
“Nantinya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam. Mengapa sampai terjadi hal tersebut dan membuat terang tindak pidana dimaksud oleh Unit Reskrim,” pungkasnya.
Halaman : 1 2