Barang Bukti dan Ancaman Hukuman yang Menanti
Lebih lanjut, Erianto mengatakan, pelaku akan diproses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” terangnya.
Ia mengatakan, dengan jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan polisi dari tangan pelaku, katanya, pelaku bisa berpotensi sebagai pengedar dan pemakai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam,” ulasnya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Sutera guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erianto menegaskan, pihaknya tidak memandang bulu dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Pesisir Selatan.
Ia mengatakan, hal itu sudah menjadi atensi Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono dalam mewujudkan “Pessel Zero Narkoba”.
Klik berikut untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya….
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya