Kata Agung, saat hendak mengamankan kelima pelajar itu, mereka berusaha kabur dan bersembunyi.
“Namun Satgas Trantibum berhasil mengamankan mereka,” kata Agung.
Agung memaparkan, dalam pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum disebutkan, anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi pelajar yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus memiliki surat izin dari sekolah,” papar Agung.
Setelah dilakukan pembinaan, dan melaporkan ke pihak sekolah serta memanggil orangtua di Kantor Satpol PP, lanjut Agung, barulah kelima pelajar itu bisa pulang.
“Mereka dipulangkan setelah datang orangtua atau keluarganya dan telah menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya oleh orang tua atau keluarga yang bersangkutan,” tutupnya.
Halaman : 1 2