“Untuk keterangan sementara dari pengakuan WKA, mereka ada juga melakukan perbuatan yang serupa di wilayah hukum Polsek Bayang. Namun masih perlu kita pastikan,” ungkap Hendra.
Dalam mengamankan pelaku, kepolisian juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain berupa satu unit ponsel pintar warna biru dan satu unit ponsel pintar warna hitam
“Adapun kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 Juta,” ucapnya.
“Sekarang pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Resum Satreskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan lebih dalam,” pungkasnya.