Bandasapuluah.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Mantan Dirut dan Kepala Bagian Teknik PDAM Tirta Langkisau yang terseret kasus korupsi.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Mawardi Roska pada bandasapuluah.com, Jumat (30/9).
Mawardi Roska mengatakan, Mantan Dirut PDAM Tirta Langkisau berinisial GY masih berstatus ASN di lingkungan Pemkab Pessel. Sementara Kepala Bagian Teknik berinisial R adalah karyawan tetap di perusahaan plat merah itu.
Pria yang biasa disapa Andi ini menyebut, Pemda tidak bisa melakukan pendampingan hukum bila itu masuk ke ranah pidana.
“Berdasarkan aturan, kami tidak dibenarkan melakukan pendampingan hukum apabila menyangkut kasus pidana,” terang Andi.
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pessel itu menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang untuk melakukan pendampingan hukum untuk kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kasus perdata, seperti sengketa aset.
“Kalau menyiapkan bantuan hukum untuk kasus pidana, memang tidak ada dalam tupoksi kami,” tuturnya.
Klik berikutnya untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya