Muhasnan pun menjelaskan sumber kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi di lembaga BUMD itu.
Ia menyebut, kerugian negara bersumber dari pendapatan hasil PDAM Tirta Langkisau berupa rekening anggaran air langganan, pemasangan baru, pembayaran denda pemutusan dari modal pusat dan daerah tidak menetap.
Selanjutnya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan pada hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas II Painan,” pungkasnya.