Muhasnan mengatakan, GY dan R ditetapkan oleh kejaksaan sebagai tersangka dugaan korupsi tahun anggaran 2019 dan 2020 di perusahaan plat merah tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan oleh Kejari Pessel di Rutan Kelas II Painan.
Ia menerangkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh tim Pidsus Kejari Pessel terkait adanya dugaan kerugian negara dalam pengelolaan PDAM Tirta Langkisau tahun anggaran 2019–2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyidikan itu, tim menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara sebesar Rp835 juta.
“Dari Penyidikan didapatkan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara Rp835.181.563, ” terang Muhasnan Masdis.
Dalam kesempatan itu, Muhasnan menjabarkan sumber kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sumber Kerugian Negara
Klik untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya….
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya