Kemudian, pihak polisi mengamankan MJ di sebuah warung di daerah tersebut. MJ pun digeledah oleh kepolisian. Dan ditemukan satu paket sabu yang terletak di saku belakang sebelah kiri pelaku.
MJ mengaku mempunyai timbangan digital di rumahnya. Setalah dilakukan pengecekan, ternyata benar apa yang disampaikan MJ.
“Dan kita pun menemukan timbangan tersebut dan akhirnya kita amankan timbangan tersebut,” ujarnya.
Ancaman Hukuman yang Menanti
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia mengatakan, pelaku akan diproses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” terangnya.
Ia mengatakan, dengan jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan polisi dari tangan pelaku, kata Hidup Mulia, pelaku bisa berpotensi sebagai pengedar dan pemakai.
“Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam,” ulasnya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Klik berikut untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya….
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya