“Iya. tapi tidak terlalu lama juga,” kata Udin.
Perihal pungutan uang KR, Udin mengaku setiap nelayan yang mengisi BBM di SPBU hanya dipungut sebesar Rp5 ribu per jeriken dan tak lebih.
“Hanya Rp5 per jeriken bukan Rp10 ribu,” kata Udin membantah.
Udin mengatakan, uang KR yang dibayarkan nelayan adalah uang kompensasi karena kurangnya syarat-syarat untuk pembelian BBM Bersubsidi.
“(Kalau tidak ada surat maka ada kompensasi dengan uang itu?) Iya. Gantinya dengan itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk bisa membeli BBM bersubsidi dengan jeriken, nelayan harus memiliki surat dari dinas kelautan dan ketua kelompok nelayan.
“Sebenarnya berpandai-pandai saja. Dalam aturan tidak boleh, tapi masyarakat ingin membeli BBM, bagaimana caranya di kami (menolak), jadi berpandai-pandai sajalah,” ungkapnya.
Terakhir, ia menegaskan, hal tersebut tidak pernah mereka diwajibkan.
“Itu tidak kami wajibkan, secara sukarela saja,” tutupnya.
Halaman : 1 2