Barang Bukti dan Ancaman Hukuman yang Menanti
Saat penangkapan, petugas mendapati beberapa barang bukti. Antara lain; tiga paket kecil narkotika jenis sabu, tiga buah plastik bening dan satu unit sepeda motor berwarna putih.
Selain itu, polisi juga turut menyita satu unit ponsel berwarna hitam dan ponsel android berwarna hitam.
Imbra menjelaskan, saat ditangkap, pihaknya mulanya menemukan satu paket kecil sabu dari tangan pelaku.
Curiga dengan gelagat pelaku, petugas pun menggeledah badan dan tempat lain di sekitar lokasi penangkapan.
“Disaksikan masyarakat, petugas berhasil menemukan satu paket kecil di dalam saku kecil depan sebelah kanan pelaku,” terangnya.
Tak puas sampai disitu, Tim Opsnal pun melakukan penggeledahan ke rumah pelaku di Kampung Luar, Salido.
Di sana, Tim berhasil kembali menemukan satu paket kecil sabu di dekat kardus tempat pembuangan sampah.
“Barang bukti itu diakui langsung oleh tersangka sebagai miliknya,” ucap Imbra.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia mengatakan, pelaku akan diproses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” terangnya.
Ia mengatakan, dengan jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan polisi dari tangan pelaku, kata Hidup Mulia, pelaku bisa berpotensi sebagai pengedar dan pemakai.
“Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam,” ulasnya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Halaman : 1 2