Bandasapuluah.com – Polisi resor (Polres) Padang Panjang menangkap seorang laki-laki berusia 67 tahun karena diduga sebagai pelaku judi online jenis togel.
Pria yang berinisial NS itu diamankan petugas di sebuah warung di Jorong Koto Tuo, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar pada Selasa (30/8) sekitar pukul 21.15 WIB.
Kepala Polres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kepala Satreskrim Iptu Istiklal membenarkan penangkapan tersebut.
Istiklal mengatakan, penangkapan terhadap NS bermula dari informasi masyarakat. Dari keterangan masyarakat, terdapat aktivitas judi online di sebuah warung di daerah Panyalaian.
“Penangkapan terhadap pelaku NS ini setelah personil Polres Padang Panjang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian online jenis togel di sebuah warung di Jorong Koto Tuo Panyalaian,” tutur Istiklal.
Setelah melakukan penyelidikan ke lokasi, sambung Istiklal, ternyata benar anggota intelijen menemukan pelaku NS di warung tersebut.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap ponsel pelaku, polisi menemukan akun judi online milik NS lengkap dengan transaksi judi online pada hari tersebut.
Menjual Togel sejak 2015, Terancam 10 Tahun Penjara
Klik untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya