10 Tempat Hiburan Malam di Padang Diperiksa, 6 Tempat Ternyata Belum Berizin Lengkap

Jumat, 2 September 2022 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Tempat Hiburan Malam di Padang Diperiksa, 6 Tempat Ternyata Belum Berizin Lengkap

10 Tempat Hiburan Malam di Padang Diperiksa, 6 Tempat Ternyata Belum Berizin Lengkap

Bandasapuluah.com – Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Bapenda, DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Kesbangpol melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap izin tempat berusaha hiburan malam di Kota Padang, Kamis (1/9) dini hari.

Sebanyak 10 tempat hiburan malam dilakukan pemeriksaan oleh Tim Gabungan Pemko Padang tersebut, didapati ada sebanyak enam tempat yang belum melengkapi izin sesuai aturan.

“Ada sebanyak empat tempat hiburan malam yang lengkap perizinan berusahanya sesuai dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Sisanya, ditemukan ada dokumen perizinan berusahanya sesuai OSS RBA yang belum lengkap, beberapa dokumen sesuai OSS dan ada juga yang ditemukan beberapa dokumen masih dokumen lama yang digunakan serta ada juga yang sudah kadaluarsa masa berlakunya.” ujar Kasat PP Kota Padang Mursalim.

Mursalim menerangkan, pengawasan tersebut dilakukan tim gabungan dalam rangka menindaklanjuti pemberitaan dan laporan masyarakat, terkait banyaknya tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin.

“Selain itu, ada juga yang ditemukan tim adanya tempat-tempat hiburan malam yang belum melaksanakan pemungutan pajak dan menyetorkan pajak daerah yang telah dipungut dari konsumen. Kita bersama tim juga melakukan pemeriksaan terhadap izin penjualan minuman beralkohol dan mengingatkan tempat berusaha, agar tidak melanggar jam tayang sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang,” ucap Mursalim.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Diancam, Kendaraan Operasional Dirusak dan Disandera

Mursalim juga mengingatkan pemilik tempat usaha yang belum mengantongi izin atau yang belum melengkapi izin, agar segera melangkapinya sesuai aturan yang berlaku di Pemko Padang.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepasang Muda-mudi Diciduk Satpol PP Pessel Saat Pacaran di Tempat Gelap dan Sepi
Usai Dilantik, IPTI Pessel Siapkan Program 100 Hari Kerja hingga Tingkat Nagari
Bangun Sinergisitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pessel Gelar Pertemuan dengan Panwascam dan Stake Holders
TMMD Ke -115, Kodim 0311/Pessel Ditutup, Sasaran Fisik dan Non Fisik Tetap di Jaga dan Dirawat
Waduh, Katanya Puskesmas Termegah di Pessel, Tiang Bendera Puskesmas Kayu Gadang Hanya dari Bambu
Satgas TMMD Gelar Sosialisasi Bahaya Laten Komunis dan Bahaya Terorisme
Bertempat di Takicok Cafe, ESI Pessel Matangkan Persiapan Rudi Hariyansyah Cup
Totalitas Bantu Orang Tua Asuh, dari Memasak hingga Setrika Baju Dilakukan Anggota Satgas TMMD Pessel Ini

Berita Terkait

Rabu, 30 November 2022 - 17:51 WIB

Sepasang Muda-mudi Diciduk Satpol PP Pessel Saat Pacaran di Tempat Gelap dan Sepi

Kamis, 17 November 2022 - 17:58 WIB

Usai Dilantik, IPTI Pessel Siapkan Program 100 Hari Kerja hingga Tingkat Nagari

Kamis, 10 November 2022 - 11:28 WIB

Bangun Sinergisitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pessel Gelar Pertemuan dengan Panwascam dan Stake Holders

Rabu, 9 November 2022 - 16:53 WIB

TMMD Ke -115, Kodim 0311/Pessel Ditutup, Sasaran Fisik dan Non Fisik Tetap di Jaga dan Dirawat

Rabu, 9 November 2022 - 10:55 WIB

Waduh, Katanya Puskesmas Termegah di Pessel, Tiang Bendera Puskesmas Kayu Gadang Hanya dari Bambu

Berita Terbaru