Di Kantor Satpol PP, keduanya pun diperiksa dan mendapatkan pembinaan dari Satpol PP.
Selain itu, Satpol PP juga memanggil orangtua atau pihak keluarga yang bersangkutan.
Bersama orangtuanya, keduanya pun menandatangani surat perjanjian di atas materai Rp10 ribu untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Bila perjanjian itu dilanggar kembali, sebut Agung, maka keduanya akan di kirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Solok untuk pembinaan lebih lanjut.
Halaman : 1 2